Universitas Mahasaraswati Denpasar | UNMAS.AC.ID
English Version Bahasa Version
| Home | Sitemap | Webmail | Contact | Photo Gallery |
Spacer Spacer Spacer
Universitas Mahasaraswati Denpasar
Logo
03 July 2009
BERITA KAMPUS


 

 


Manual Prosedur Implementasi Sistem penjaminan Mutu Akademik (SPMA)

MANUAL PROSEDUR IMPLEMENTASI SISTEM PENJAMINAN MUTU AKADEMIK (SPMA) PROGRAM STUDI PERENCANAAN PEMBANGUNAN WILAYAH DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN PASCASARJANA UNIVERSITAS MAHASARASWATI DENPASAR P2WL – UPM -04

Revisi : 2 Tanggal : 15 Oktober 2010
Dikaji Ulang oleh : Wakil Rektor Bidang Akademik
Dikendalikan oleh : Unit Penjaminan Mutu Pascasarjana
Disetujui oleh : Senat Universitas UNIVERSITAS MAHASARASWATI DENPASAR

MANUAL PROSEDUR SISTEM PENJAMINAN MUTU
Disetujui oleh Revisi 2 Tanggal 15 Oktober 2010 Buku Empat (4) Senat Universitas

KATA PENGANTAR

Puji syukur kami panjatkan kehadapan Tuhan Yang Maha Esa, Ida Sang Hyang Widhi Waca karena dengan rahmat-Nya, penyusunan Manual Prosedur Implementasi Sistem Penjaminan Mutu Akademik (SPMA) Prodi Perencanaan Pembangunan Wilayah dan Pengelolaan Lingkungan (P2WL) PascasarjanaUniversitas Mahasaraswati (Unmas) Denpasar dapat diselesaikan dengan baik. Prodi P2WL Pascasarjana Unmas Denpasar menerapkan SPMA yang dijelaskan dalam Manual Mutu Akademik. Dalam Manual Mutu Akademik memuat Kebijakan Mutu Akademik, Sistem Penjaminan Mutu Akademik, Organisasi, Tanggungjawab dan Wewenang., sedangkan dalam Manual Prosedur Implementasi SPMA ini dijelaskan Tata Cara Penerapan SPMA. Oleh karena itu maka dipandang perlu melakukan penyempurnaan Manual Prosedur Implementasi SPMA edisi ke-1 yang telah disyahkan Maret 2008. Manual Prosedur Implementasi SPMA revisi ke-2 ini hendaknya dijadikan acuan bagi pengembangan dan pelaksanaan SPMA oleh segenap sivitas akademika di lingkungan Prodi P2WL Pascasarjana Unmas Denpasar. Manual Prosedur Implementasi SPMA ini telah disahkan penggunaannya oleh Senat Unmas Denpasar. Semoga bermanfaat.

Denpasar, 15 Oktober 2010
Direktur

Ttd. Prof. Dr. Wayan Maba

 
I. PENDAHULUAN

Seiring dengan perubahan peraturan perundang-undangan di Indonesia, maka berlangsung pula perubahan berbagai aspek penyelenggaraan pendidikan tinggi di Indonesia, mulai dari paradigma pendidikan, substansi pendidikan, proses pendidikan, evaluasi pendidikan, sampai pengawasan penyelenggaraan pendidikan. Perubahan berbagai hal di dalam penyelenggaraan pendidikan di Indonesia terjadi di berbagai jenjang , mulai dari jenjang pendidikan dasar sampai dengan jenjang pendidikan tinggi. Pada saat ini paling tidak terdapat 3 (tiga) macam kegiatan di bidang pendidikan tinggi, yang pada hakikatnya bertujuan untuk menjamin mutu penyelenggara pendidikan tinggi. Adapun kegiatan yang dimaksud yaitu:
(a). Evaluasi Program Studi Berbasis Evaluasi Diri (EPSBED)
(b). Akreditasi Perguruan Tinggi ( antara lain oleh BAN-PT)
(c). Sistem Penjaminan Mutu Internal Perguruan Tinggi (SPMI-PT)
Sistem Penjaminan Mutu Akademik (SPMA) di Universitas Mahasaraswati (Unmas) Denpasar dilaksanakan secara berjenjang dari tingkat universitas, fakultas, jurusan sampai di tingkat program studi sesuai dengan Manual Mutu Akademik (MMA). Adapun Manual Mutu Akademik tersebut menjelaskan tentang tiga hal, yaitu:
(a) Kebijakan Akademik Unmas Denpasar
(b) Sistem Penjaminan Mutu Akademik Unmas Denpasar
(c) Struktur Organisasi Penjaminan Mutu Unmas Denpasar Manual Prosedur Implementasi Sistem Penjaminan Mutu Akademik (SPMA) adalah panduan bagi Fakultas, dan Program Studi (PS) dalam melaksanakan SPMA. Sedangkan unit pelaksana akademik memiliki fleksibilitas untuk melakukan pengembangan SPMA dengan tetap mengacu pada SPMA di tingkat Universitas sesuai dengan:
a) Kebijakan Akademik (KA)
b) Standar Akademik (SA)
c) Peraturan Akademik (PA) dan
d) Manual Mutu Akademik (MMA) yang berlaku.

II. PROSEDUR IMPLEMENTASI SISTEM PENJAMINAN MUTU AKADEMIK

Penunjukan Ketua, Sekretaris dan Anggota pengembangan Sistem Penjaminan Mutu Akademik di Prodi P2WL
1. Direktur menunjuk dan mengeluarkan SK pengangkatan untuk
(a) Ketua,sekretaris,dan anggota Pelaksana pengembangan Sistem Penjaminan Mutu Akademik (SPMA) Unit Penjaminan Mutu (UPM). UPM dapat beranggotakan perwakilan dosen dan atau wakil mahasiswa. Pengesahan Kebijakan Akademik tingkat Prodi P2WL
2. Prodi P2WL bersifat multidisplin berada di bawah Unmas Denpasar, sehingga pengesahan Kebijakan Akademik dilakukan oleh Senat Unmas Denpasar
Penyusunan Standar Akademik, Peraturan Akademik, Manual Mutu Akademik dan Manual Prosedur tingkat Prodi P2WL
3. UPM menyusun:
(a) Kebijakan Akademik
(b) Standar Akademik
(c) Peraturan Akademik
(d) Manual Mutu Akademik dan
(e) Manual Prosedur Implementasi SPMA Prodi. Penyusunan dilakukan dengan mengacu pada dokumen Unmas Denpasar.
Pengesahan Standar Akademik, Peraturan Akademik, Manual Mutu dan Manual Prosedur tingkat Prodi P2WL
4. Direktur mengesahkan Standar Akademik, Peraturan Akademik, Manual Mutu dan Manual Prosedur Implementasi SPMA tingkat Prodi.
Penyusunan Kompetensi Lulusan, Spesifikasi Program Studi, Manual Prosedur dan Instruksi Kerja
5. UPM menyusun Kompetensi Lulusan, Spesifikasi Program Studi, Manual Prosedur dan Instruksi Kerja tingkat Prodi mengacu pada dokumen SPMA Unmas Denpasar
Pemantauan implementasi SPMA khusus Evaluasi Kinerja Prodi dan EPSBED tiap Semester
6. UPM membantu melakukan pemantauan pelaksanaan SPMA di Prodi, khusus dalam bentuk Laporan Evaluasi Kinerja Prodi dan EPSBED tiap Semester.
Penyusunan Laporan Evaluasi Kinerja Prodi
7. Direktur melaporkan keberhasilan, kegagalan dan analisis program peningkatan kinerja dalam bentuk Laporan Evaluasi Kinerja Prodi, rencana tindak lanjut untuk peningkatan mutu. kegiatan akademik (Tri Dharma PT) serta melaporkannya tiap Semester kepada Rektor.
Perencanaan yang berorientasi pada outcomes
8. Rektor mempelajari Laporan Evaluasi Kinerja dan rencana tindak lanjut untuk peningkatan mutu kegiatan akademik dalam Laporan EPSBED, Rencana Kegiatan dan Anggaran Tahunan.
Penyusunan Laporan Evaluasi Diri Kinerja Prodi
9. UPM membantu Direktur melaporkan keberhasilan, kegagalan dan analisis kinerja Fakultas dalam bentuk Laporan Evaluasi Diri (ED) Kinerja Prodi tiap Semester kepada Rektor.
Audit Internal Mutu Akademik (AIMA) Prodi atas permintaan Rektor
10. Rektor menugaskan Auditor UPM melakukan Audit Internal Mutu Akademik (AIMA) tahunan di Prodi Permintaan Perbaikan Kinerja oleh Rektor terkait dengan temuan AIMA
11. Hasil audit dilaporkan oleh Ketua Tim Audit kepada Rektor melalui Ketua UPM. Rektor menyampaikan Permintaan Perbaikan Kinerja (PPK) kepada Direktur terkait hasil audit yang dilakukan UPM.
Peningkatan mutu tri dharma PT secara berkelanjutan
12. Direktur dan Sekretaris Pascasarjana, melaksanakan peningkatan mutu Tri Dharma PT secara berkelanjutan dibantu UPM termasuk menyusun Rencana Kegiatan dan Anggaran Tahunan (RKAT) yang berorientasi kepada outcomes. UPM secara priodik melakukan peninjauan dan perbaikan Sistem Penjaminan Mutu (SPM) di Prodi P2WL Daftar Pustaka Anonymous. 2003. Higher Education Long Term Strategy. Direktorat Pendidikan Tinggi. Anonymous. 2003. Pedoman Penjaminan Mutu DIKTI. Direktorat Pendidikan Tinggi. Anonymous. 2003. Sistem Pendidikan Nasional. UU No.20/2003. Anonymous. 2008. Sistem Penjaminan Mutu Perguruan Tinggi SPM-PT. Departemen Pendidikan Nasional. Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi. Anonymous. 2008. Implementasi Sistem Penjaminan Mutu Internal Perguruan Tinggi. Departemen Pendidikan Nasional. Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi. Anonymous. 2010. Sistem Penjaminan Mutu Internal Perguruan Tinggi. Bahan Pelatihan, Tim pengembangan SPMI-PT. Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi.

 
Spacer
 
Spacer
 
Direktori Dosen Penerimaan Mahasiswa Baru