Manual Mutu Akademik
MANUAL MUTU AKADEMIK
PROGRAM STUDI PERENCANAAN PEMBANGUNAN WILAYAH DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN PASCASARJANA UNIVERSITAS MAHASARASWATI DENPASAR
P2WL – UPM -03
Revisi : 2
Tanggal : 15 Oktober 2010
Dikaji Ulang oleh : Wakil Rektor Bidang Akademik
Dikendalikan oleh : Unit Penjaminan Mutu Pascasarjana
Disetujui oleh : Senat Universitas
UNIVERSITAS MAHASARASWATI DENPASAR MANUAL MUTU
AKADEMIK Disetujui
oleh
Revisi
2 Tanggal
15 Oktober 2010 Buku
Tiga (3) Senat
Universitas
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kehadapan Tuhan Yang Maha Esa, Ida Sang Hyang Widhi Waca karena dengan rahmat-Nya, Penyusunan Manual Mutu Akademik Program Studi Perencanaan Pembangunan Wilayah dan Pengelolaan Lingkungan (P2WL) Pascarjana Univerrswitas Mahasaraswati (Unmas) Denpasar dapat diselesaikan dengan baik.
Manual Mutu Akademik Prodi P2WL Pascasarjana Unmas Denpasar berisi tentang Kebijakan, Sistem, konsep, Penerapan dan Organisasi Penjaminan Mutu yang dilaksanakan di Prodi P2WL Pascasarjana Unmas Denpasar. Manual Mutu Akademik ini, disusun sebagai acuam bagi pengembangan Manual Mutu tingkat Prodi dan akan menjadi pedoman bagi penyusunan Spesifikasi Program Studi (SPS), Manual Prosedur (MP) dan Instruksi Kerja (IK) pada tingkat Program Studi (PS).
Oleh karena itu, setelah memperoleh masukan dan saran, maka dipandang perlu melakukan penyempurnaan Manual Mutu Akademik edisi ke -1 yang telah disyahkan Maret 2008. Manual Mutu Akademik revisi ke-2 ini hendaknya dijadikan panduan bagi pengelola program, staf pengajar dan staf administrasi serta mahasiswa dalam upaya peningkatan mutu yang berkelanjutan dan pengelolaan pendidikan yang lebih baik.
Manual Mutu Akademik ini disyahkan penggunaannya oleh Senat Unmas Denpasar. Semoga bermanfaat bagi penentu kebijakan dalam meningkatkan mutu pendidikan perguruan tinggi.
Denpasar, 15 Oktober 2010
Direktur
Ttd.
Prof. Dr. Wayan Maba
I.
KEBIJAKAN MUTU AKADEMIK
A. Kebijakan Umum
1. Program bidang akademik di Prodi Perencanaan Pembangunan Wilayah dan Pengelolaan Lingkungan (P2WL) Pascasarjana Universitas Mahasaraswati (Unmas) Denpasar diarahkan untuk menghasilkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang tangguh dan mampu bersaing diatas standar batas nasional. Selain itu Unmas juga diharapkan menjadi pusat pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni (IPTEKS).
2. Prodi P2WL Pascasarjana Unmas Denpasar mensyaratkan pengelolaan bidang akademik dengan senantiasa melakukan peningkatan mutu secara berkelanjutan. Peningkatan mutu dilakukan dengan menjaga sistem pengelolaan pendidikan yang utuh dan sesuai dengan harapan stakeholders.
3. Pengembangan bidang akademik mengacu pada Rencana Strategis Prodi P2WL Pascasarjana Unmas Denpasar dan selalu disertai dengan inovasi pendidikan yang didukung dengan peningkatan infrastruktur, perangkat lunak dan perangkat keras yang diperlukan. Pengembangan dalam jangka menengah dan panjang diarahkan untuk menjadi institusi sehat tingkat nasional dan memberikan kontribusi sesuai standar akademik di tingkat regional dan internasional.
4. Pelaksanaan pendidikan di Prodi P2WL Pascasarjana Unmas Denpasar dirancang dengan mempertimbangkan pergeseran paradigma pendidikan yang semula lebih fokus pada pengajaran oleh dosen, ke fokus pada pembelajaran berbasis mahasiswa student centered learning (SCL) Porsi pembelajaran yang berbasis pada permasalahan di lapangan (problem-based learning) dan hasil-hasil penelitian hendaknya ditingkatkan secara berkelanjutan.
5. Evaluasi terhadap program akademik harus dilakukan secara sistematik, periodik dan berkelanjutan. Evaluasi dilakukan dengan menggunakan metode dan alat ukur yang dapat diterima oleh masyarakat. Hasil evaluasi dimanfaatkan dalam rangka percepatan Prodi P2WL Pascasarjana Unmas Denpasar menjadi Program Magister Swasta Unggulan.
6. Peningkatan mutu akademik di Prodi P2WL Pascasarjana Unmas Denpasar didasarkan pada kebijakan pengembangan proses pembelajaran, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang meliputi:
a). Metode pembelajaran dikembangkan untuk peningkatan mutu sumber daya manusia yang
memiliki kesadaran dan tanggungjawab sosial, bekerjasama secara profesional, mandiri
kreatif, mampu berkomunikasi global serta menjunjung nilai-nilai moral.
b). Pendekatan multi-disiplin ilmu yang mendukung peningkatan penyelesaian masalah nyata
di masyarakat.
c). Pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang berbasis keberagaman, keunikan
dan kearifan lokal.
d). Pemanfaatan sumberdaya secara efisien, produktif, akuntabel dan transparan.
e). Pemanfaatan secara optimal teknologi informasi dan komunikasi untuk mendorong
kreatifitas.
f). Penelitian dan pengabdian kepada masyarakat diarahkan kepada teknologi tepat guna
berbasis pada kebutuhan masyarakat.
g). Peningkatan integritas akademik dengan cara membangun relevansi antara kegiatan
pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
7. Dalam rangka efektifitas dan efisiensi, suatu jurusan/program studi dapat ditutup dan dibuka kembali. Keputusan pembukaan dan penutupan tersebut harus diambil melalui langkah evaluasi secara obyektif.
8. Program Studi (PS) yang potensial, dikembangkan ke taraf mutu yang lebih baik.
B. Penjaminan Internal Mutu Akademik
1. Penjaminan internal mutu akademik di Prodi P2WL Pascasarjana unmas Denpasar dan unit-unit pelaksana lainnya dilakukan untuk menjamin :
a). Kepatuhan terhadap kebijakan akademik, standar akademik, peraturan akademik serta
manual mutu akademik.
b). Kepastian bahwa setiap mahasiswa memiliki pengalaman belajar sesuai dengan
spesifikasi program studi.
c). Kepastian bahwa lulusan memiliki kompetensi sesuai dengan yang ditetapkan di setiap
program studi.
d). Fleksibilitas kurikulum untuk mengakomodasi minat setiap mahasiswa untuk memprogram
mata kuliah pilihan lintas jurusan/fakultas.
e). Relevansi program pendidikan dan penelitian dengan tuntutan masyarakat, dunia kerja dan
profesional.
f). Pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi menjadi agen perubahan.
2. Penjaminan Internal Mutu Akademik merupakan bagian dari tangggungjawab pimpinan dan dosen di lingkungan prodi.
3. Sasaran penerapan sistem penjaminan mutu akademik harus ditetapkan dan dituangkan dalam Rencana Strategis, Rencana Kegiatan dan Anggaran Tahunan setiap unit kerja di lingkungan Prodi P2WL Pascasarjana Unmas Denpasar.
II
SISTEM PENJAMINAN MUTU AKADEMIK
A. Konsep
1. Manual berarti buku petunjuk praktis tentang sesuatu atau tentang cara kerja suatu alat tertentu. Manual Kebijakan adalah dokumen tertulis berisi petunjuk praktis mengenai cara, langkah atau prosedur tentang bagaimana tindakan yang dibutuhkan untuk mencapai atau menyelesaikan suatu tujuan.
2. Pengertian mutu secara umum adalah kesesuaian antara capaian dengan standar yang telah ditetapkan, kesesuaian dengan kebutuhan pengguna, atau pemenuhan janji sesuai dengan visi, misi dan tujuan serta sasaran perguruan tinggi. Mutu akademik di Prodi P2WL Pascasarjana Unmas Denpasar dipahami sebagai pencapaian tujuan pendidikan dan kompetensi lulusan serta hasil-hasil penelitian dan layanan masyarakat yang telah ditetapkan sesuai rencana strategis dan standar akademik. Pencapaian tujuan ini menyangkut aspek masukan, proses dan keluaran serta nilai dan derajat kebaikan, keutamaan, kebenaran dan kesempurnaan (degree of exellence).
3. Mutu akademik di Prodi P2WL Pascasarjana Unmas Denpasar bersifat dinamis dalam arti bahwa Universitas Mahasaraswati Denpasar mampu secara terus menerus menyesuaikan diri dengan perkembangan ilmu dan teknologi serta realitas sosial budaya yang terus berkembang. Mutu akademik di Prodi P2WL Pascasarjana Unmas Denpasar juga mencakup pelayanan administrasi yang didukung oleh kebaruan database, sarana/prasarana, organisasi dan manajemen yang dapat memenuhi harapan sivitas akademika dan masyarakat (baik orangtua mahasiswa, pengguna lulusan maupun masyarakat luas).
4. Sistem penjaminan mutu akademik di Prodi P2WL Pascasarjana Unmas Denpasar dirancang dan dilaksanakan untuk menjamin mutu akademik yang diberikan. Hal ini berarti sistem penjaminan mutu harus dapat memastikan lulusan memiliki kompetensi yang ditetapkan dalam spesifikasi program studi serta hasil-hasil penelitian yang sesuai dengan perkembangan IPTEK dan kebutuhan masyarakat.
B. Penerapan
1. Unmas Denpasar menerapkan penjaminan mutu akademik yang berjenjang. Pada tingkat universitas dirumuskan kebijakan akademik, peraturan akademik dan standar akademik universitas, serta melakukan audit mutu akademik fakultas maupun Prodi. Di tingkat fakultas diturunkan kebijakan akademik fakultas, peraturan akademik, standar akademik dan manual prosedur akademik. Di tingkat Prodi dirumuskan spesifikasi Prodi, manual prosedur akademik dan instruksi kerja akademik serta dilakukan evaluasi diri .
2. Dalam pengembangan dan penerapan sistem penjaminan mutu, Prodi P2WL Pascasarjana Unmas Denpasar memilih pendekatan pada Pedoman Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi – Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional 2003. Untuk pengembangan dan evaluasi sistem penjaminan mutu di semua unit pelaksana kegiatan akademik, di Prodi P2WL Pascasarjana membentuk Unit Penjaminan Mutu (UPM).
3. Pelaksanaan jaminan mutu akademik di Prodi P2WL Pascasarjana Unmas Denpasar dijelaskan secara lebih rinci dalam Manual Prosedur Implementasi Sistem Penjaminan Mutu Akademik (SPMA).
III
STRUKTUR ORGANISASI PENJAMINAN MUTU AKADEMIK PRODI P2WL PASCASARJANA UNIVERSITAS MAHASARASWATI DENPASAR
Untuk melaksanakan jaminan mutu akademik di Prodi P2WL Pascasarjana Unmas Denpasar, maka dibentuk struktur fungsional organisasi penjaminan mutu. Struktur tersebut mengalir mencakup tingkat Universitas, Fakultas dan Prodi.
Gambar 1. Struktur Fungsional Organisasi Penjaminan Mutu Akademik Prodi P2WL Unmas Denpasar
A. Tingkat Universitas
1. Unsur-unsur organisasi penjaminan mutu akademik di tingkat universitas terdiri atas Pimpinan Universitas dibantu oleh Badan Penjaminan Mutu (BPM) atas dasar ketentuan norma-norma, standar mutu dan kebijakan akademik yang ditetapkan oleh Senat Universitas.
2. Rektor menetapkan peraturan, kaidah dan tolok ukur penyelenggaraan kegiatan akademik secara umum.
3. Pengembangan, penerapan dan evaluasi peningkatan mutu akademik di semua unit kerja, Rektor dibantu oleh BPM.
4. BPM beranggotakan: Ketua, sekretaris dan dosen perwakilan Fakultas/Program.
5. BPM dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Rektor dengan tugas untuk :
1) Mengembangkan Sistem Penjaminan Mutu Akademik (SPMA) secara keseluruhan di Unmas Denpasar, termasuk penyusunan perangkat yang diperlukan dalam rangka pelaksanaannya.
2) Membantu Rektor dalam monitoring, evaluasi serta audit pelaksanaan SPMA di lingkungan di Unmas Denpasar.
3) Melaporkan secara berkala pelaksanaan SPMA kepada Rektor.
B. Tingkat Fakultas
1. Unsur organisasi jaminan mutu akademik di tingkat fakultas terdiri atas Pimpinan Fakultas.
2. Dekan bertanggungjawab atas terjaminnya mutu akademik di Fakultas.
3. Untuk mempersiapkan SPMA di tingkat fakultas, maka setiap fakultas membentuk Gugus Penjaminan Mutu (GPM) yang bersifat ad hoc dengan Surat Keputusan Dekan.
4. Tugas GPM adalah membantu Dekan dalam peningkatan mutu akademik, dimulai dari a) penyusunan dokumen kebijakan, peraturan, standar dan manual prosedur akademik, b) penyusunan Laporan Evaluasi Diri Fakultas berdasar Laporan Evaluasi Diri Jurusan dan EPSBED (Laporan Elektronik Evaluasi Diri Program Studi Berbasis Evaluasi Diri) PS tiap semester, c) penyiapan Audit Internal Mutu Akademik (AIMA), d) peningkatan mutu fakultas berkelanjutan berdasarkan rumusan koreksi.
5. GPM beranggotakan: Ketua, para dosen perwakilan PS dan mahasiswa yang ditunjuk.
6. Berkaitan dengan audit mutu, BPM melaksanakan tugas Rektor untuk melaksanakan Audit Internal Mutu Akademik (AIMA) pada fakultas atau jurusan selaku pelaksana kegiatan akademik secara berkala.
7. BPM melaporkan hasil audit kepada Rektor.
8. Tindak lanjut atas laporan audit tersebut (termasuk permintaan tindakan koreksi/PTK) dilakukan oleh Rektor untuk dilaksanakan oleh Dekan.
9. Dekan melakukan koordinasi tindaklanjut atas PTK, membuat keputusan dalam batas kewenangannya serta memobilisasi sumberdaya di Fakultas untuk melaksanakan keputusan tersebut.
10. Setiap tahun Senat Fakultas menerima Laporan Evaluasi Diri serta Laporan Audit Internal Mutu Akademik dari Dekan. Senat Fakultas akan mempelajari kedua laporan tersebut dan menentukan kebijakan dan peraturan baru di tingkat Fakultas untuk peningkatan mutu pendidikan.
C. Tingkat Prodi
1. Unsur organisasi jaminan mutu akademik di tingkat Prodi terdiri atas ketua Prodi
2. Ketua Prodi bertanggungjawab atas terjaminnya mutu akademik di Prodi.
3. Untuk mempersiapkan SPMA di tingkat Prodi, maka setiap Prodi membentuk Unit Jaminan Mutu (UPM) yang bersifat ad hoc dengan Surat Keputusan Dekan.
4. Pada Prodi P2WL Pascasarjana Unmas Denpasar merupakan program Magister multidisplin maka kebijakan universitas prodi P2WL berada di bawah Unmas Denpasar bukan di salah satu Fakultas. Pada Prodi P2WL pembentukan UPM berdasarkan Surat Keputusan Direktur.
5. Tugas UPM adalah membantu Ketua Jurusan / Direktur dalam peningkatan mutu melalui: a) penyusunan dokumen (Spesifikasi Program Studi (SPS), Manual Prosedur (MP), Instruksi Kerja (IK) yang sesuai dengan Standar Akademik, Manual Mutu Akademik dan Manual Prosedur di tingkat Fakultas), b) penyusunan Laporan Evaluasi Diri Prodi dan EPSBED (Laporan Elektronik Evaluasi Diri Program Studi Berbasis Evaluasi Diri) Prodi tiap semester, c) penyiapan Audit Internal Mutu Akademik (AIMA), d) peningkatan mutu PS berkelanjutan berdasarkan rumusan koreksi.
6. UPM beranggotakan: Ketua, para dosen dan mahasiswa yang ditunjuk.
7. Ketua Prodi bertanggungjawab atas terlaksananya :
1) Proses pembelajaran yang bermutu sesuai SPS, MP, IK.
2) Evaluasi pelaksanaan proses pembelajaran.
3) Evaluasi hasil proses pembelajaran.
4) Tindakan perbaikan proses pembelajaran.
5) Penyempurnaan SPS, MP, IK secara berkelanjutan.
6) Penelitian yang sesuai dengan kompetensi jurusan dan Manual Mutu Penelitian.
7) Pengabdian kepada masyarakat yang sesuai dengan kompetensi jurusan dan Manual Mutu Pengabdian Kepada Masyarakat.
DAFTAR PUSTAKA
1. Anonymous. 2003. Sistem Pendidikan Nasional. UU No.20/2003.
2. Anonymous. 2003. Higher Education Long Term Strategy. Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi.
3. Anonymous. 2003. Pedoman Penjaminan Mutu DIKTI. Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi.
4. Anonymous. 2004. Manual Mutu Akademik Unversitas Gadjah Mada. Kantor Jaminan Mutu UGM.
5. Anonymous. 2008. Rencana Strategis Universitas Mahasaraswati Denpasar 2008-2012. Universitas Mahasaraswati Denpasar.
6. Anonymous. 2008. Sistem Penjaminan Mutu Perguruan Tinggi SPM-PT. Departemen Pendidikan Nasional. Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi.
7. Anonymous. 2008. Implementasi Sistem Penjaminan Mutu Internal Perguruan Tinggi. Departemen Pendidikan Nasional. Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi.
8. Anonymous. 2010. Sistem Penjaminan Mutu Internal Perguruan Tinggi. Bahan Pelatihan, Tim pengembangan SPMI-PT. Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi.
|